Empat komisioner KPU Kabupaten Bima saat menetapkan DPT Pilpres 2014 (Dok Nasir) |
JUNGGE MBOJO.-Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden
dan Wakil Presiden 9 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima,
Senin (9/6), menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bima sebanyak
355.781 pemilih. Mereka terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 175.001 dan
pemilih perempuan sebanyak 180.781 yang tersebar pada 191 desa dengan jumlah
660 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penetapan itu dihadiri empat komisioner
KPU masing-masing Zuriati, SP, Drs Muhammad Taufik, Muhammad Waru, SH, MH, dan
Yuddi Chandra Nan Arif, SH, MH. Ketua
KPU Kabupaten Bima, Nur Susila, S.IP absen karena yang bersangkutan sedang
menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan gugatan
beberapa Caleg partai politik peserta Pemilu Legislatif 9 April lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Bima, Zuriati,
SP, mengatakan, penetapan DPT itu adalah
bagian dari tahapan masa perbaikan yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk masa perbaikan di tingkat
PPS dilakukan sejak 27 Mei hingga 2 Juni, sedangkan di tingkat PPK rekap DPT
dilakukan 5-6 Juni. Sementara di tingkat KPU 7-9 Juni.
“Untuk melakukan penetapan DPT kita
ambil jatah waktu terakhir 9 Juni dan selanjutnya dilakukan penetapan DPT di
tingkat KPU Provinsi NTB 10-12 Juni,” ujarnya usai penetapan DPT di kantor KPU
Kabupaten Bima, Senin.
DPT itu, kata dia, merupakan rangkaian
proses pemutakhiran data pemilih. Rinciannya adalah Kecamatan Tambora sebanyak
5.737 pemilih, Kecamatan Sanggar (9.613), Bolo (36.026), Madapangga (23.827),
Donggo (13.286). Kecamatan Soromandi (12.488) pemilih, Ambalawi (15.451), Wera
(22.670).
Kecamatan Sape, katanya, sebanyak
41.943 pemilih, Lambu (27.200), Belo (20.804), Palibelo (19.453), Kecamatan
Wawo (12.982) pemilih, Lambitu (3.982), Langgudu (20.953), Kecamatan Woha
(35.229 pemilih, Kecamatan Monta (26.892) dan Parado (7.245) pemilih.
“Jadi jumlah pemilih yang terdaftar
dalam DPT sebanyak 355.781 pemilih yang tersebar pada 191 desa dan 660 TPS,”
katanya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima,
Sukarman, SH, mengingatkan, jika beberapa PPS dan PPK yang melakukan perbaikan
data dan berbeda dengan yang diserahkan ke Panwascam dan Panwaslu, maka data
yang diperbaiki itu hendaknya dibuatkan berita acaranya untuk mengetahui
riwayat perubahan itu.
“Ini penting sebagai landasan hukum
bagi penyelenggara ketika sengketa Pilpres di MK nanti,” tegasnya saat rapat
penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di KPU Kabupaten Bima, Senin.
Pada hari Sabtu (7/6) lalu, katanya,
Panwaslu sudah melakukan singkronisasi data pemilih dengan PPS dan PPK, baik
yang berkaitan dengan data ganda, pemilih yang sudah mati, pemilih yang pindah
pemilih, dan lainnya. Ini dilakukan agar mengurangi tingkat kesalahan data,
sehingga data KPU dan Panwaslu sama-sama akurat dan valid. (Aji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar